Sabtu, 30 Juni 2012

Ujian Online Kompetensi Guru Bersertifikasi

DALAM rangka untuk Peningkatan Kinerja Guru (PKG),  pemerintah telah mempersiapkan segala hal untuk melaksanakan Ujian Online bagi Guru yang Telah Bersertifikasi. Ini merupakan salah satu program pemerintah guna meningkatkan mutu para guru. PK Guru akan segera dilaksankan mulai tahun 2012 ini. Salah satu persiapan yang dilakukan pemerintah adalah menyiapkan website, yang akan digunakan sebagai pusat Ujian Online yang kabarnya akan dilaksanakan 31 Juli 2012 nanti. Anda dapat membuka websitenya di http://ekinerjaguru.org/. Ujian online dapat Anda buka di Menu UJI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA. Atau anda juga dapat mencoba aplikasi ekinerja.org secara ofline yang dapat anda unduh disini: http://ekinerjaguru.org/download/Setup.exe. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mengunduh panduannya di link berikut:
http://ekinerjaguru.org/download/juknis.pdf
    dan setelah itu Anda dapat berlatih dalam mengerjakan soal-soal ujian online yang dimaksud.

Dalam website tersebut dijelaskan sbb,

SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU
Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  • Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  • Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  • Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

artikel ini juga dapat Anda simak di  http://kolompenaimajiner.wordpress.com/