Dalam proses pelaksanaan sertifikasi guru, baik melalui jalur pendidikan dan latihan (PLPG) maupun jalur portofolio, bagi yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Surat Keputusan Tunjang Profesi (SKTP) terbit setelah berkas usulan masuk ke Dirjen PMPTK.
Untuk melihat SKTP atau SK Tunjang Fungsional, silakan klik tautuan berikut ini, http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru. Setelah muncul halaman utama silakan isikan data Anda secara lengkap dan benar dan panduan langkahnya sebagai berikut:
Pilih Jenis Tunjangan (Profesi, Fungsional, atau Khusus)
Pilih Kriteria (NUPTK atau Nomor Peserta)
isikan NUPTK atau Nomor Peserta Sertifikasi
Klik “Cari”
Berikut screeshootnya:
Dari hasil pencarian akan muncul mengenai data Anda yang dikenal dengan Nomor Registrasi Guru (NRG)yang meliputi hal-hal sbb:
Nama Pendidik
Nomor Peserta
N U P T K
N R G
N I P
Nama Sekolah
Golongan
Kelulusan Sertifikasi (Jalur Pendidikan atau Portofolio)
Jenjang Pendidikan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Nomor SK dan Tanggal SK. Setelah muncul data Anda, dapat Anda cetak dengan cara mengeklik ikon gambar printer di pojok kanan atas.
Berikut screeshootnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar